posted by admin on 04/12/07
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah dua saham baru yang memenuhi syarat untuk melakukan transaksi marjin. Kedua saham baru itu yakni saham PT Charoen Pokhpan Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk (INTP).
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Penunjukan itu sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No Kep-09/PM/1997 tertanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah.
"Oleh sebab itu, kami umumkan ada sekira 57 saham emiten yang memenuhi persyaratan transaksi marjin," kata Hamdi.
Menurutnya, selain dua saham baru yakni CPIN dan INTP, sisanya merupakan saham lama yang telah ditransaksikan marjin, yaitu Telkom, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PP London Sumatera Tbk (LSIP), PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), PT Medco Energy Tbk (MEDC), PT Multipolar Tbk (MLPL), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Bank BNI Tbk (BNII).
Sedangkan saham yang mengakibatkan posisi short ada sekitar 10 saham antara lain PT Telkom Tbk (TLKM), PT Bank BNI Tbk (BNII), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BRI Tbk (BBRI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), MLPL, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bank Niaga Tbk (BNGA), dan PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN).
"Ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 3 Desember 2007 yang sekaligus mencabut pengumuman BEJ No. Peng-388/BEK-DAG/U/10- 2007 tertanggal 31 Oktober 2007," tambahnya. (rhs)