posted by admin on 01/10/15
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah menetapkan evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per tiga bulan sekali. Sebelumnya dilakukan sebulan sekali.
Kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, evaluasi harga BBM sebulan sekali telah berlangsung dalam setahun. Periodesasi ini dirasakan tidak pas karena menciptakan instabilitas di masyarakat. Idealnya, pembahasan harga BBM dilakukan per tiga bulan.
"Kami ingin ada stabilitas bagi masyarakat supaya tidak naik turun dan tidak terlalu panjang. Kalau enam bulan (evaluasi harga BBM) terlalu panjang. Jadi, kami pilih tiga bulan," kata Sudirman di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sudirman menuturkan, penetapan harga BBM per tiga bulan, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016. Adapun evaluasi terhadap harga BBM tetap mengacu pada ke-ekonomian. "Mulai Oktober ini (sudah termasuk evaluasi) tiga bulan sekali," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja menambahkan, parameter evaluasi harga BBM yakni harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS), harga internasional, kurs dolar, dan biaya transportasi seluruh Indonesia.
"Jadi selama tiga bulan ke depan itulah keputusan pemerintah sehingga dunia industri dan dunia bisnis punya kepastian. Ini dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait," ujar Wirat. [ipe]
Sumber: inilah.com