CURRENCY
USD
|
14,441.00 |
14,441.000 |
AUD
|
10,277.30 |
10,277.300 |
HKD
|
1,840.36 |
1,840.360 |
MYR
|
3,313.82 |
3,313.820 |
NZD
|
9,435.71 |
9,435.710 |
NOK
|
1,552.60 |
1,552.600 |
GBP
|
18,163.55 |
18,163.550 |
SGD
|
10,456.86 |
10,456.860 |
CHF
|
14,934.53 |
14,934.530 |
JPY
|
11,205.48 |
11,205.480 |
MMK
|
7.80 |
7.800 |
INR
|
188.65 |
188.650 |
KWD
|
47,199.06 |
47,199.060 |
PKR
|
77.80 |
77.800 |
PHP
|
276.38 |
276.380 |
LKR
|
41.73 |
41.730 |
THB
|
421.54 |
421.540 |
BND
|
10,475.47 |
10,475.470 |
EUR
|
15,293.07 |
15,293.070 |
CNY
|
2,184.72 |
2,184.720 |
KRW
|
11.47 |
11.470 |
Last update: 11/05/22 13:07:11
1 troy oz |
=
|
31.10 gram |
1 US bushel (bu) |
=
|
35.24 liter |
1 barrel (bbl) |
=
|
158.97 liter |
|
Rp4,5 Triliun Piutang Pajak Akan Diputihkan
posted by admin on 11/08/11
INILAH.COM, Jakarta - Potensi piutang pajak yang bakal diputihkan alias dihapuskan mencapai Rp4,5 triliun per 30 Juni 2011.
Angka tersebut merupakan piutang pajak dengan kategori kadaluarsa. Direktur Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengungkapkan, piutang pajak kadaluarsa berasal dari badan usaha dan perorangan. "Piutang pajak ini kebanyakan disumbang OP (Objek Perorangan) yang kecil-kecil seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," ungkapnya usai acara buka puasa bersama di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (10/8).
Ia menjelaskan, piutang pajak yang dikategorikan kadaluarsa tersebut karena telah berumur lima tahun dan tidak dilunasi. Berdasar UU Ketentuan Umum Perpajakan yang baru, piutang pajak berkategori kadaluarsa berjangka waktu 5 tahun. Sementara dalam ketentuan sebelumnya berjangka waktu 10 tahun.
Artinya, bila selama 5 tahun wajib pajak tidak mampu menghasilkan dana sebesar terpiutang, maka piutang itu akan dihapuskan. "Undang-undang Pajak baru ini masa kadaluarsa selama 5 tahun, sedangkan yang lama selama 10 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengaku, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penagihan dan juga menggunakan cara lainnya untuk dapat menekan angka piutang pajak kadaluarsa ini. "Kami usahakan harus menurun. Karena ada upaya penagihan, ada upaya sita paksa itu istilahnya dazzeling," ujarnya.
Menurutnya, piutang pajak berpotensi untuk meningkat bergantung kondisi ekonomi dan alam. "Kalau memang kondisi ekonominya tidak bagus, WP (wajib pajak)-nya sudah tidak mampu lagi bayar pasti meningkat karena tagihan pajaknya meningkat," ujarnya.
Pada 2010, total piutang pajak sebesar Rp 54 triliun. Dari total piutang tersebut sebanyak Rp16,6 triliun masuk kategori macet atau kadaluarsa. "Dan piutang pajak yang diputihkan pada 2010 sebesar Rp2,6 triliun," ujarnya.
Sementara itu, potensi piutang pajak yang masuk kategori kadaluarsa dan berpotensi untuk diputihkan per Juni 2011 mencapai Rp4,5 triliun. Dengan total piutang keseluruhan mencapai Rp72,3 triliun.
Ia mengatakan, pemutihan dilakukan karena aset wajib pajak yang dijual oleh pemerintah tidak sebanding atau lebih kecil dengan utang yang dimiliki wajib pajak."Kami tidak bisa menunggu wajib pajak menjadi kaya dulu," pungkasnya.
Sumber inilah.com
Previous News |
Next News
Related News
Current Rating: 0.000 (0 users)
Rate this news:
|
|